Langsung ke konten utama

ONE MAP POLICY

Menuju Satu Peta (One Map): Penetapan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta



Peta sangatlah penting karena menjadi landasan perizinan lokasi dari setiap kegiatan bagi lembaga/institusi baik di pusat maupun daerah
Disamping permasalahan konflik pemanfaatan lahan, pelaksanaan program-program pembangunan infrastruktur maupun kegiatan yang menggunakan lahan  lainnya, seringkali terbentur dengan permasalahan antar instansi/lembaga dan pemerintah daerah akibat peta Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang berbeda standar, format, maupun struktur, meski telah menggunakan skala peta yang sama. Salah satu penyebab lainnya adalah perbedaan referensi yang digunakan sebagai penyusunan IGT tersebut.
Terhadap permasalahan tersebut di atas, Presiden pada tanggal 27 Oktober 2014 telah memberikan arahan dalam sidang kabinet paripurna, intinya mengamanatkan bahwa one map policy harus segera dikerjakan dan diimplementasikan. Dan pada tanggal 2 Februari 2016 Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Skala 1:50.000 (Perpres). Penetapan Perpres tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya penyelesaian konflik pemanfaatan ruang dan dalam rangka mendorong penggunaan Informasi Geospasial guna pelaksanaan pembangunan nasional dan untuk mendukung terwujudnya agenda prioritas Nawacita.

Percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 tersebut mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.

KEGIATAN INTI PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
PADA SKALA 1:50.000
data vito
Kegiatan inti dari percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta skala 1:50.000 tersebut dimulai dengan melakukan kompilasi atas IGT yang telah tersedia saat ini, yang digunakan oleh institusi/lembaga, Pokja Nasional IGT, dan pemerintah daerah, untuk diintegrasikan yaitu melalui proses koreksi dan verifikasi IGT terhadap Informasi Geospasial Dasar (IGD), menjadi satu referensi geospasial dan satu standar.

IGT yang telah diintegrasikan tersebut kemudian disinkronisasi dan diselaraskan dengan IGT lainnya. Dalam hal masih terdapat permasalahan dari hasil sinkronisasi dan penyelerasan tersebut, akan disusun rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan. Untuk kemudian muara dari semua kegiatan tersebut adalah adalah tersedianya satu basis data dalam satu geoportal, dimana setiap institusi/lembaga dan pemerintah, akan merujuk pada hasil dari kegiatan tersebut.

Adapun pokok-pokok kebijakan tersebut diantaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang dimuat dalam rencana aksi percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta tahun 2016-2019 sebagaimanatercantum dalam Lampiran Perpres. Kegiatan-kegiatan dalam lampiran tersebut dilaksanakan olehmasing-masing instansi/lembaga serta pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam hal ini, instansi/lembaga dan pemerintah daerah terkait melaksanakan penyiapan peta tematik (IGT) skala 1:50.000 sesuai rencana aksi yang ditetapkan lewat Perpres.

Beberapa manfaat yang akan dicapai dengan tersedianya peta dengan satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal, diantaranya:
a.    Mempermudah penyusunan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas dengan dokumen Rencana Tata Ruang akan terintegrasi.
b.    Mempermudah dan mempercepat penyelesaian konflik pemanfaatan lahan, termasuk tanah ulayat
c.    Mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan baik pengembangan kawasan maupun infrastuktur.
d.    Mempermudah dan mempercepat penyelesaian batas daerah seluruh Indonesia.
e.    Mempermudah dan mempercepat proses percepatan penerbitan perizinan yang terkait dengan pemanfaatan lahan.
f.  Mempermudah pelaksanaan simulasi yang memerlukan peta, misalnya mitigasi bencana, menjaga kelestarian lingkungan, serta keperluan pertahanan.
g.   Meningkatkan kehandalan informasi terkait lokasi dari berbagai aktivitas ekonomi, hal ini akan memberikan kepastian usaha yang sangat dibutuhkan pada saat ini.
Penetapan Peraturan Presiden ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi penyelesaian permasalahan pemanfaatan ruang di wilayah NKRI, yang terjadi selama ini, dan sebagai titik awal langkah menuju satu peta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH PETA

SEJARAH PETA  Ilmu geografi adalah ilmu yang mempelajari berbagai gejala dengan ruang muka bumi sebagai tempat berkembangnya kehidupan, kesimpulan di atas dikemukakan berkaitan dengan pernyataan yang dibuat oleh Ptolemy dan Richard Hartshome, yaitu :   The purpose of geography   is to provide a view of whole earth by mapping the location of procces (Ptolemy). Geography is concerned to provide accurate, orderly, and rational description and interpretation of the variable character of the earth surface (Richard Hartshome). Para ahli geografi selalu menaruh perhatian pada persebaran, perubahan, dan keterkaitan antara gejala fisik dan social pada berbagai tempat di permukaan bumi. Kajian – kajian yang dilakukan senantiasa dilandasi oleh pendekatan regional dan ekologis guna memahami secara holistic hubungan antar manusia dan lingkungan dalam membentuk karakter permukaan bumi. Pendekatan regional berupaya untuk memahami, mengkaji, dan menilai lokasi/tempa...

TRIANGULASI

Metode Triangulasi     Dijelaskan oleh  Deni Andriana  bahwa peneliti menggunakan triangulasi sebagai teknik untuk mengecek keabsahan data. Dimana dalam pengertiannya triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain dalam membandingkan hasil wawancara terhadap objek penelitian (Moloeng, 2004:330) Triangulasi dapat dilakukan dengan menggunakan teknik yang berbeda (Nasution, 2003:115) yaitu wawancara, observasi dan dokumen. Triangulasi ini selain digunakan untuk mengecek kebenaran data juga dilakukan untuk memperkaya data. Menurut Nasution, selain itu triangulasi juga dapat berguna untuk menyelidiki validitas tafsiran peneliti terhadap data, karena itu triangulasi bersifat reflektif. Denzin (dalam Moloeng, 2004), membedakan empat macam triangulasi diantaranya dengan memanfaatkan penggunaan sumber, metode, penyidik dan teori. Pada penelitian ini, dari keempat macam triangulasi tersebut, peneliti hanya menggunakan teknik ...

RESUME KELOMPOK 13

Aksesibilitas Spasial Taman Kota di Shanghai, Cina           Kota Shanghai memiliki tingkat urbanisasi tertinggi di Cina dan menjadi salah satu kepadatan populasi tertinggi di   dunia. Shanghai memiliki populasi lebih dari 24 juta orang, sementara ruang hijau publik hanya 7,1 m per kapita untuk memenuhi tuntutan rencana Kota Shanghai maka akan dibangun green infrastruktur . A.            Aksesibilitas Aksesibilitas adalah faktor penting untuk mengunjungi taman.   Untuk menganalisis aksesibilitas di Shanghai Luo dan Qi merekomendasikan Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk melakukan analisis mengenai akses di Kota Shanghai B.            Green Infrastruktur Green Infrastructure (G) adalah strategi perencanaan yang memiliki tujuan yang berkelanjutan untuk pembangunan perkotaan. Fungsi utama G adalah untuk melindungi...