Langsung ke konten utama

RDTR

RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL









Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional harus memperhatikan: 
  • Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional; 
  • Perkembangan permasalahan regional dan global, serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional; 
  • Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi; 

Aspek lain yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Nasional adalah:
  • Keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah; 
  • Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 
  • Rencana pembangunan jangka panjang nasional; 
  • Rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan 
  • Rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. 






Muatan, Fungsi, dan Jangka Waktu Rencana Tata Ruang

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat: 
  • Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional; 
  • Rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama; 
  • Rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional; 
  • Renetapan kawasan strategis nasional; 
  • Arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan 
  • Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. 

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:
  • penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional; 
  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; 
  • pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional; 
  • mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor; 
  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; 
  • penataan ruang kawasan strategis nasional; dan 
  • penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. 

Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dengan peraturan pemerintah.







RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI


Description: https://cimg.antaranews.com/cache/kalteng/730x487/2013/04/20130404tataruang-kalimantan.jpg
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh pemerintah daerah provinsi dan para pemangku kepentingan lainnya.

Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah provinsi yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah provinsi serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH PETA

SEJARAH PETA  Ilmu geografi adalah ilmu yang mempelajari berbagai gejala dengan ruang muka bumi sebagai tempat berkembangnya kehidupan, kesimpulan di atas dikemukakan berkaitan dengan pernyataan yang dibuat oleh Ptolemy dan Richard Hartshome, yaitu :   The purpose of geography   is to provide a view of whole earth by mapping the location of procces (Ptolemy). Geography is concerned to provide accurate, orderly, and rational description and interpretation of the variable character of the earth surface (Richard Hartshome). Para ahli geografi selalu menaruh perhatian pada persebaran, perubahan, dan keterkaitan antara gejala fisik dan social pada berbagai tempat di permukaan bumi. Kajian – kajian yang dilakukan senantiasa dilandasi oleh pendekatan regional dan ekologis guna memahami secara holistic hubungan antar manusia dan lingkungan dalam membentuk karakter permukaan bumi. Pendekatan regional berupaya untuk memahami, mengkaji, dan menilai lokasi/tempa...

TRIANGULASI

Metode Triangulasi     Dijelaskan oleh  Deni Andriana  bahwa peneliti menggunakan triangulasi sebagai teknik untuk mengecek keabsahan data. Dimana dalam pengertiannya triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain dalam membandingkan hasil wawancara terhadap objek penelitian (Moloeng, 2004:330) Triangulasi dapat dilakukan dengan menggunakan teknik yang berbeda (Nasution, 2003:115) yaitu wawancara, observasi dan dokumen. Triangulasi ini selain digunakan untuk mengecek kebenaran data juga dilakukan untuk memperkaya data. Menurut Nasution, selain itu triangulasi juga dapat berguna untuk menyelidiki validitas tafsiran peneliti terhadap data, karena itu triangulasi bersifat reflektif. Denzin (dalam Moloeng, 2004), membedakan empat macam triangulasi diantaranya dengan memanfaatkan penggunaan sumber, metode, penyidik dan teori. Pada penelitian ini, dari keempat macam triangulasi tersebut, peneliti hanya menggunakan teknik ...

RESUME KELOMPOK 13

Aksesibilitas Spasial Taman Kota di Shanghai, Cina           Kota Shanghai memiliki tingkat urbanisasi tertinggi di Cina dan menjadi salah satu kepadatan populasi tertinggi di   dunia. Shanghai memiliki populasi lebih dari 24 juta orang, sementara ruang hijau publik hanya 7,1 m per kapita untuk memenuhi tuntutan rencana Kota Shanghai maka akan dibangun green infrastruktur . A.            Aksesibilitas Aksesibilitas adalah faktor penting untuk mengunjungi taman.   Untuk menganalisis aksesibilitas di Shanghai Luo dan Qi merekomendasikan Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk melakukan analisis mengenai akses di Kota Shanghai B.            Green Infrastruktur Green Infrastructure (G) adalah strategi perencanaan yang memiliki tujuan yang berkelanjutan untuk pembangunan perkotaan. Fungsi utama G adalah untuk melindungi...