RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional harus memperhatikan:
- Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
- Perkembangan permasalahan regional dan global, serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
- Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
Aspek lain yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Nasional adalah:
- Keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
- Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- Rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
- Rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Muatan, Fungsi, dan Jangka Waktu Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
- Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;
- Rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama;
- Rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional;
- Renetapan kawasan strategis nasional;
- Arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
- Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
- mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
- penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
- penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dengan peraturan pemerintah.
RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh pemerintah daerah provinsi dan para pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah provinsi yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah provinsi serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh pemerintah daerah provinsi dan para pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah provinsi yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah provinsi serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi.
Komentar
Posting Komentar